Pengunjung

Thursday, 18 November 2010

JI'ALAH

WHAT’S IT’S a JI’ALAH

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

“FIQIH II”

LOGO IAIN SUNAN AMPEL

Oleh :

Sultan M Z A D01208197

FAKULTAS TARBIYAH

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA

2009


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita sehingga penulisan makalah persoalan masa kini yang terkait dengan fiqih muamalah dapat diselesaikan dengan baik.

Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw. Yang telah mengantar manusia dari alam kegelapan menuju kealam terang benderang.

Diantara tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan data dan informasi yang penting bagi kita semua , demi meningkatkan keimanan dan kesadaran keagamaan serta kesadaran kesejarahan kepada mereka

Akhirnya penulis menyadari bahwa makalah ini bukanlah merupakan proses akhir dari sebuah penulisan, tetapi merupakan langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan-perbaikan. Usul serta saranyang bersifat membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah ini.

Kepada semua pihak yang telah membantu dalm proses penulisan dan penyusunan makalah ini , kami ucapkan terima kasih.

Wassalam

Surabaya, 15 Desember 2009

Tim Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

Akad ji’alah identik dengan sayembara, yakni menawarkan sebuah pekerjaan yang belum pasti dapat diselesaikan. Jika seseorang mampu menyelesaikan maka ia berhak mendapat hadiah atau upah. Secara harfiah ji’alah bermakna sesuatu yang dibebankan kepada orang lain untuk dikerjakan, atau perintah yang dimandatkan kepada seseorang untuk dijalankan. Menurut ahli hukum (qanun), ji’alah diartikan dengan hadiah yang dijanjikan ketika seseorang berhasil melakukan sebuah pekerjaan.

Secara istilah, menurut madzhab Malikiyyah ji’alah adalah akad sewa (ijarah) atas suatu manfaat yang belum diketahui keberhasilannya ( terdapat probabilitas atas keberhasilan atau kegagalan dalam menjalankan suatu pekerjaan). Seperti halnya ucapan seseorang, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, atau barang siapa yang mampu menggali sumur ini sampai airnya mengalir, maka ia berhak mendapat hadiah seperti yang saya janjikan.[1]


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian ji’alah

Ji’alah atau ja’alah menurut bahasa berarti “upah” atau “pemberian” bisa juga disebut sebagai sayembara. Menurut istilah adalah perjanjian menyerahkan (hadiah) uang atau barang kepada orang yang berhasil melaksanakan tugas (sayembara). Misalnya seseorang kehilangan kuda, ia berkata “ barang siapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekalian “.Menurut sulaiman rasjid(2004 : 305-306) jialah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan, misal seseorang yang kehilangan seekor kuda berkata ” siapa yang mendapatkan kudaku dan mengembalikan kepadaku, maka aku nayar sekian.. ”

B. Dasar

Hukum ji’alah dibolehkan (mubah) berdasarkan firman Allah SWT.

ﻭﻟﻤﻦﺠﺎﺀﺑﻪﺣﻤﻝﺑﻌﻳﺭ﴿ﻴﻮﺳﻒ۷۲﴾

Artinya:

“…. Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (sebesar) beban unta ….”

Sabda Nabi saw:

ﺍﻠﻤﺅ ﻣﻨﻮﻦ ﻋﻨﺪ ﺷﺭﻮ ﻁﻬﻢ

:Artinya

“Orang-orang mukmin tergantung dalam syarat- syarat mereka”

Persyaratan tersebut seperti upah harus jelas, sebab sebagai ganti (upah) atau sebagai ongkos. Tidak boleh samar-samar.

C.Rukun dan syarat ji’alah

  1. lafadz, kalimat yang mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
  2. orang yang menjanjikan upahnya, orang yang menjanjikan upah tersebut boleh orang yang kehilangan itu sendiri atau orang lain. ( tidak boleh membatalkan bila pekerjaanya sudah dilaksanakan)
  3. pekerjaan (mencari barang yang hilang atau lainnya)
  4. upah, disyaratkan memberi upah dengan barang tertentu. (harus jelas berwujud barang atau uang)

D. Yang membatalkan ji’alah

Masing-masing pihak boleh menghentikan perjanjian (membatalkannya) sebelum bekerja. Kalau yang membatalkan orang yang bekerja, dia tidak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkan pihak yang menjanjikan upah, maka orang yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan.

E. Hikmah ji’alah

a. Berlomba-lomba dalam kebaikan, yaitu menolong seseorang.

b. Menumbuhkan semangat berprestasi

c. Menciptakan ukhuwah dan menghargai suatu prestasi.

F. Persoalan masa kini yang terkait dengan fiqih muamalah (ji’alah)

- penculik yang meminta tebusan kepada keluarga korban.

- penangkapan teroris bagi siapa saja yang bisa menangkap baik dalam keadaan hidup atau mati akan mendapat imbalan.

G. Landasan Syariah

Menurut Madzhab Hanafiyyah, akad ji’alah tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar didalamnya. Yakni ketidak jelasan atas pekerjaan dan jangka waktu yang ditentukan. Hal ini ketika dianalogkan dengan akad ijarah yang mensyariatkan adanya kejelasan atas pekerjaan, upah dan jangka waktu. Namun demikian ada sebagian ulama Hanafiyyah yang memperbolehkan atas dasar istihsanan (karena ada nilai manfaat).

Menurut ulama Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hambali, secara syar’I, akad ji’alah diperbolehkan. Dengan landasan kisah Nabi Yusuf beserta saudaranya. Yakni firman Allah QS.Yusuf: 72.

Secara logika manusia membutuhkan akad ji’alah. Seperti halnya menemukan asset atau property yang hilang, melakukan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan pemiliknya, maka ia pasti membutuhkan akad ji’alah. Dengan demikian akad ji’alah diperbolehkan. Ketidak jelasan pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian dalam ji’alah, tidaklah memberi madharat kepada pelaku. Dengan alasan, akad ji’alah bersifat tidak mengikat (ghair lazim). Berbeda dengan akad ijarah yang bersifat lazim atau (mengikat keduanya).

Akad ji’alah bersifat one side (iradah wahidah), untuk itu al ja’il (pemilik sayembara)harus mengungkapkan secara jelas keinginannya (pekerjaan). Menjelaskan pekerjaan yang diinginkan, besaran hadiah atau upah yang diperjanjikan dengan jelas. Jika ada seseorang mengerjakan pekerjaan itu tanpa seizinnya, atau pemilik mengatakan kepada seseorang, kemudian orang lain yang mengerjakan, maka hal itu diperbolehkan. Akad ji’alah bersifat umum, dan upah atau hadiah akan tetap diberikan kepada seseorang yang berhasil melakukan pekerjaannya tersebut dengan baik.[2]

H. Syarat Akad Ji’alah

Ulama memberikan beberapa syarat terkait dengan keabsyahan akad ji’alah, yakni sebagai berikut:

- Orang yang terlibat ji’alah harus memiliki ahliyah. Al-ja’il (pemilik sayembara) haruslah orang yang memiliki kemutlakan dalam bertransaksi (baligh, berakal dan rasyid), tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, atau orang safih. Untuk ‘amil (pelaku), haruslah orang yang memiliki kompetensi dalam menjalankan pekerjaan, sehingga ada manfaat yang dihadirkan.

- Hadiah, upah (ja’l) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika upahnya tidak jelas, maka akad ji’alah batal adanya, karena ketidak pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju. Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras atau barang ghasab.

- Manfaat yang akan dikerjakan pelaku (‘amil) haruslah jelas dan diperbolehkan secara syar’i. tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktek haram lainnya. Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah. Mazhab Syafi’iyah menambahkan, setiap pekerjaan (manfaat) yang dilakukan haruslah mengandung beban (usaha), karena tidak ada kompensasi tanpa adanya usaha (risk versus return).

- Mazhab Malikiyyah menambahkan satu syarat, akad ji’alah tidak boleh dibatasi dengan jangka waktu. Namun ulama lain mengatakan, diperbolehkan memperkirakan jangka waktu dengan pekerjaan yang ada.

- Malikiyyah mensyariatkan, jenis pekerjaan ji’alah haruslah spesifik, walaupun berbilang. Seperti menemukan beberapa unta yang hilang.[3]

I. Sifat Hukum Akad Ji’alah

Ulama fiqh sepakat bahwa akad ji’alah diperbolehkan, dan bersifat ghair lazim (tidak mengikat), berbeda dengan akad ijarah yang bersifat lazim. Untuk itu, masing-masing pihak yang bertransaksi, memiliki hak untuk membatalkan akad. Namun demikian, ulama berbeda pendapat tentang waktu diperbolehkannya membatalkan akad.

Mazhab Malikiyyah mengatakan, akad ji’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerj (‘amil). Menurut Syafi’iyah dan Hamnabi, akad ji’alah boleh dibatalkan kapan pun, sebagaimana akad-akad lainnya, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan dapat diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan diawal, atau ditengah berlangsungnya kontrak maka hal itu tidak masalah, karena tujuan dari akad belum tercapai. Jiak akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ‘amil bolehmendapatkan upah sesuai dengan yang dikerjakan.

J. Pemberian Hadiah

Menurut Syafi’iyah dan Hambali, pemilik pekerjaan (sayembara) diperbolehkan untuk menambah atau mengurangi hadiah atau upah yang akan diberikan kepada ‘amil, karena akad ji’alah adalah akad jaiz ghair lazim (diperbolehkan dan tidak mengikat). Namun demikian, syafi’iyah memberikan catatan bahwa, hal itu diperbolehkan ketika pekerjan belum selesai dikerjakan. Jika pekerjaan telah selesai dilaksanakan, maka ‘amil berhak mendapatkan upah yang dijanjikan atau upah yang sepadan.

K. Perbedaan antara Ji’alah dengan Ijarah

Akad ji’alah berbeda dengan akad ijarah, terutama terkait dengan kesepakatan yang ada didalamnya. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa poin dibawah ini:

Ø Pemilik pekerjaan (ja’il) baru akan merasakan manfaat, ketika pekerjan telah usai dilakukan. Berbeda dengan ijarah, penyewa (musta’jir) bisa menerima manfaat ketika ajir telah melakukan sebagaian pekerjaannya. Konsekuensinya, pekerja dalam akad ji’alah tidak akan menerima upah jika pekerjaanya tidak selesai. Sedangkan dalam ijarah, ‘amil (pekerja, ajir) berhak mendapat upah atas pkerjan yang telah dikerjakan walaupun pekerjaannya belum selesai.

Ø Akad ji’alah mengandung unsur gharar didalamnya, yakni ketidakjelasan jenis pekerjaan atau jangka waktu yang dibutuhkan, dan hal ini diperbolehkan. Berbeda dengan ijarah, jenis pekerjaan, upah dan jangka waktu yang diperlukan harus dijelaskan secara detail. Akad ijarah harus dibatasi dengan waktu berdeda dengan ji’alah. Yang terpenting adalah selesainya sebuah pekerjaan, tidak tergantung kepada pembatasan waktu

Ø Dalam akad ji’alah tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya pemberian upah dimuka. Berbeda dengan akad ijarah, upah bisa dipersyaratkan untuk dibayar dimuka.

Ø Akad ji’alah bersifat jaiz ghair lazim (diperbolehkan dan tidak mengikat), sehingga boleh untuk dibatalkan . berbeda dengan akad ijarah yang bersifat lazim (mengikat), yakni tidak bisa dibatalkan sepihak.[4]

Download link disini

1 comment:

  1. gan, kalo boleh minta referensinya doong, terimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete

Monggo Kawan - Kawan yuk Berkomentar ^_^

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review