Pengunjung

Thursday, 18 November 2010

Makalah Haji

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Haji merupakan rukun Islam yang kelima, yang mana di wajibkan bagi semua orang muslim yang kuasa untuk melaksanakannya. Kewajiban haji ini di kukuhkan al-qur’an, sunnah dan ijma’. Dari al-qur’an allah swt berfirman: (QS. Ali ‘imron : 97)

mŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Ayat di atas memuat keterangan diwajibkannya haji dan ancaman yang keras bagi orang yang meninggalkannya.Sedangkan dari ijma’ umat sepakat mengenai kewajiban haji bagi orang yang mampu sekali dalam seumur hidup.

Ibadah haji itu wajib segera dikerjakan. Artinya, apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-syaratnya, tetapi masih dilalaikannya juga (tidak dikerjakannya pada tahun itu), maka ia berdosa karena telah lalai. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui segala hal yang berkaitan dengan ibadah haji ini secara terperinci dan jelas sebagaimana yang di paparkan dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

1. Apa saja yang termasuk dalam rukun haji?

2. Apa saja yang termasuk dalam wajib haji?

3. Apa saja sunnah-sunnah haji?

4. Apa saja larangan ketika melaksanakan ihram?

5. Bagaimana hajinya orang yang meninggalkan rukun haji?

6. Seperti apakah tanah haram dan isinya?


BAB II

PEMBAHASAN

A. RUKUN HAJI

Rukun haji adalah suatu pekerjaan yang wajib dikerjakan dalam melaksanakan ibadah haji. Apabila meninggalkan satu rukun saja, maka ibadah hajinya menjadi tidak sah. Dan rukun haji ini tidak bisa diganti dengan dam.

Rukun haji ada 6 yaitu: ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul, dan tertib.[1] Berikut ini penjelasannya :

1. Ihram, yaitu berniat mengerjakan haji atau umrah seraya memakai pakaian ihram pada miqat yang telah ditentukan. Miqat ada dua macam, yaitu: a) miqat makani: yaitu tempat para jama’ah haji mengenakan pakaian ihram dan berniat melaksanakan haji atau umrah. b) miqat zamani, yaitu waktu-waktu yang tidak sah ibadah haji kecuali jika dilaksanakan didalamnya.

2. Wukuf di arafah, yaitu hadir di padang arafah pada waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari tanggal 9 bulan haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji.

3. Thawaf, yaitu mengitari ka’bah sebanyak 7 kali. Thawaf merupakan rukun haji sebagaimana firman Allah SWT:

Syarat-syarat thawaf:

a. Menutup aurat

b. Suci dari hadats dan najis

c. Ka’bah hendaklah berada di sebelah kiri orang yang thawaf

d. Permulaan Thawaf itu hendaklah dari hajar aswad

e. Thawaf dilakukan sebanyak 7 kali putaran

f. Thawaf dilakukan di dalam masjid, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.[2]

Niat Thawaf

Thawaf yang terkandung dalam ibadah haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau thawaf itu sendiri, seperti thawaf wada’(thawaf karena akan meninggalkan makkah) maka wajib berniat. Niat thawaf disini menjadi syarat sahnya thawaf itu.

Macam-macam thawaf:

a. Thawaf qudum (Thawaf ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyyatul masjid.

b. Thawaf ifadah (thawaf rukun haji)

c. Thawaf wada’ (thawaf katika akn meninggalkan makkah)

d. Thawaf tahallul (penghalalan barang yang haram karena ihram)

e. Thawaf nadzar ( thawaf yang di nadzarkan)

f. Thawaf sunnah[3]

4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil diantara bukit shafa dan marwah.

Syarat-ayarat Sa’i :

a. Dimulai dari bukit shafa dan di akhiri di bukit marwah

b. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

c. Waktu melaksanakan sa’i dalah sesudah thawaf, baik thawaf rukun ataupun thawaf qudum.

5. Tahallul, yaitu mencukur atau mengggunting rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Bagi pria sunnah dicukur sampai habis sedangkan bagi wanita menggunting ujung rambut hanya sepanjang jari.

6. Tertib, yaitu menertibkan rukun-rukun itu sebagaimana urutannya.

B. WAJIB HAJI

Yaitu sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap jama’ah haji dan apabila tertinggal, maka wajib membayar dam.

Wajib haji ada 5, yaitu:

1. Ihram dari miqat, mengerjakan ihram dari miqatnya (batas ketentuan saat mulai niat ibadah), yang berada tepat diwaktu dan tempatnya. Miqat zamani pada konteks yang berkaitan untuk memulai niat ibadah haji adalah bulan syawal, dzulqa’dah, dan 10 malam dari bulan dzulhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun miqat makani tergantung darimana ia berasal.

2. Melempar tiga jumrah, yaitu jumrah ula, wustha, aqabah. Waktu melempar adalah pada tanggal 11,12,13 bulan haji dan dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap harinya.

Syarat-ayarat melempar jumrah:

a) Melempar dengan 7 batu, dilemparkan satu persatu.

b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah yang pertama (dekat masjid khifa), kemudian yang tengah, kemudian yang terakhir.

c) Alat untuk melontar adalah batu (batu kerikil). Tidak sah melontar dengan selain batu.

3. Mabit di Muzdalifah sesudah tengah malam, dimalam hari raya sesudah hadir di padang arafah. Maka apabila ia berjalan dari muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda.

4. Mabit di Mina, bagi jama’ah yang pada tanggal 12 dzulhijjah sampai matahari terbenam masih di Mina, maka ia wajib tetap bermalam di Mina untuk pada tanggal 13 dzulhijjah melempar jumrah.

5. Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahan. Thawaf ini wajib dilakukan oleh setiap orang yang hendak meninggalkan kota Makkah untuk kembali ke tanah airnya. Cara melaksanakannya sama dengan thawaf qudum dan ifadah.[4]

C. SUNNAH HAJI

1. Ifrad.

Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara, yaitu:

a. Ifrad, yaitu mendahulukan haji daripada umrah.

b. Tamattu’, yaitumendahulukan umrah daripada haji.

c. Qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama.

Dari ketiga cara diatas, ifrad merupakan cara yang paling baik dari dua cara yang lain dan merupakan cara yang di sunnahkan dalam haji.

2. Membaca talbiyyah dengan suara yamg keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri. Adapun lafadz talbiyyah adalah

ابيك اللهم لبيك لبيك لاشريك لك لبيك ان الحمدوالنعمة لك والملك لك لاشريك لك. رواه البخارى ومسلم

Artinya: Ya Allah, saya tetap tunduk mengikukti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.” (HR. Bukhari-Muslim)

3. Berdo’a sesudah membaca talbiyyah.

4. Membaca dzikir sewaktu thawaf.

5. Shalat dua rokaat sesudah thawaf.

6. Masuk ke ka’bah.[5]

D. LARANGAN KETIKA IHRAM

Adapun larangan-larangan ketika melakukan ihram adalah:

1. Mengenakan pakaian yang berjahit, seperti baju kurung, baju qaba’, (baju yang bagian depannya bisa di buka), muzzah dan juga pakaian yang di anyam seperti baju besi, atau yang di ikat seperti pakaian anyam-anyaman.

2. Mengenakan tutup kepala, atau sebagian kepala (yang biasa dipakai) laki-laki, denngan ,menggunakan apasaja yang bisa di anggap sebagai tutup, seperti sorban.

3. Mengenakan tutup wajah atau sebagian wajah (yang biasa di pakai perempuan), dengan menggunakan apasaja yang bisa dianggap sebagai tutup.

4. Menyisir rambut, terdapat ikhtilaf dalam hal ini. Sebagian berpendapat haram dilaksanakan ketika berihram, sebagian lagi mengatakan bahwa hukumnya makruh sebagaimana makruhnya menggaruk rambut dengan menngunakan kuku.

5. Mencukur atau mencabuti rambut, meskipun dalam keadaan lupa hal ini tetap di haramkan.

6. Memotong kuku, kecuali ketika sebagian kuku orang yang ihram itu retak dan ia merasa sakit lantaran hal tersebut. Maka, bagi orang btersebut diperbolehkan menghilangkan kuku yang retak saja.

7. Memakai wangi-wangian, maksudnya memakai wangi-wangian secara sadar dengan tujuan memanfaatkan bau harumnya.

8. Membunuh binatang buruan.

9. Melaksanakan akad nikah.

10. Melakukan hubungan suami istri.

11. Bersentuhan langsung antar kulit dengan disertai syahwat.[6]

E. MENINGGALKAN RUKUN HAJI

Dalam istilah fiqih (Kasysyaf al-Qina, 2/523), tidak mendapatkan haji, yaitu sampai di arafah setelah terbit fajar Hari Penyembelihan, disebut al-fawat (ketinggalan). Jabir bin Abdullah ra. Berkata,: orang tidak ketinggalan haji sampai terbitnya fajar pada malam genap. Dia merujuk kepada sabda nabi SAW,:“Haji adalah Arofah. Orang yang datang pada malam genap sebelum terbitnya fajar, berarti dia telah mendapatkan haji.”(HR. Tirmidzi, 3/237, no. 889).[7] Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada waktu yang di tentukan, maka ia wajib membayar fidyah dan mengqadha pada tahun yang berikutnya. Sabda Rasulullah SAW :

من فاته عرفة ليلا فقد فاته الحج فليهل بعمرة وعليه الحج من قابك. رواه الدارقطنى

Artinya: “Barang siapa ketinggalan hadir di padang arafah pada malam (tanggal 10 bulan haji), maka sesungguhnya telah tertinggallah hajinya. Maka hendaklah mengerjakan umrah.” (HR. Daruqutni)

Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji selain hadir di padang Arafah, maka tidak halal ihramnya hingga dikerjakan rukun yang ketinggalan itu. Sedangkan barang siapa meninggalkan salah satu dari wajib haji atau umrah, ia wajib membayar denda atau dam.[8]

F. TANAH HARAM DAN ISINYA

Tanah haram adalah tanah sekeliling masjidil haram yang telah diberi tanda (batas) pada beberapa penjuru. Dilarang (haram) memburu binatang tanah haram, begitu juga memotong dan mencabuut pohon-pohon dan rumput-rumputnya baik bagi orang yamng sedang dalam ihram ataupun tidak. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:

ان هذاالبلدحرام بحرمة الله الى يوم القيا مة لايعضد شجره ولاينفرصيده ولاتلتقط لقطته الامن عرفهاولايختلى خلاه قال ابن عباس: يارسول الله الا الاذخرفانه لقينهم وبيوتهم قال الاالاذخر. رواه البخارى ومسلم

Artinya: “Sesungguhnya negeri ini (Makkah) negeri terpelihara, oleh penjagaan Allah, sampai hari kiamat, pohon-pohonnya tidak boleh dipotong, binatangnya tidak boleh diburu, dan tidak boleh di pungut barang yang di didapat padanya kecuali orang yang bermaksud mengumumkannya, juga tidak boleh di cabut rumputnya. Mendengar sabda beliau tersebut ibnu Abbas berkata, “Ya Rasulallah, kecuali Izkhir. Sesungguhnya izkhir berguna bagi tukang besi dan untuk rumah-rumah mereka. Jawab beliau, “Ya, kecuali izkhir” (HR. Bukhari-Muslim)

Pohon-pohon dan rumput-rumput yang terlarang dipotong dan dicabut ialah apabila ia masih hidup dan tidak menyakiti. Tetapi kalau runput-rumput atau pohon-[pohon yang sudah kering atau menyakiti, misalnya yang berduri maka boleh di cabut atau di potong. Boleh pula mengambil pohon dan rumput tersebut untuk dijadikan obat. Juga tidak dilarang membunuh binatang yang berbahaya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عن عائشة امررسول الله صلى الله عليه وسلم بقتل خمس فواسق فى الحل والحرم: الغراب والحدأة والعق ب والفأرة والكلب العقور. رواه البخارى ومسلم

Artinya: Dari Aisyah “Rasulullah SAW telah menyuruh membunuh lima macam binatang yang jahat, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu: 1) gagak, 2) burung elang, 3) kalajengking, 4) tikus, 5) anjing yang suka menggigit (anjing gila).” (HR. Bikhari-Muslim).[9]

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

1. Rukun Haji

Rukun haji adalah suatu pekerjaan yang wajib dikerjakan dalam melaksanakan ibadah haji. Apabila meninggalkan satu rukun saja, maka ibadah hajinya menjadi tidak sah. Dan rukun haji ini tidak bisa diganti dengan dam.

Rukun haji ada 6 yaitu:

a. ihram,

b. wukuf,

c. thawaf,

d. sa’i,

e. tahallul,

f. tertib.

2. Wajib Haji

Yaitu sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap jama’ah haji dan apabila tertinggal, maka wajib membayar dam.

Wajib haji ada 5, yaitu:

a. Ihram dari miqot

b. Melempar jumroh

c. Mabit di Muzdalifah

d. Mabit di Mina

e. Thawaf wada’

  1. Sunnah-Sunnah Haji

a. Ifrad

b. Sunnah Haji

c. Membaca talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki

d. Berdoa sesudah membaca talbiyyah

e. Membaca dzikir sewaktu thawaf

f. Shalat dua rakaat sesudah thawaf

g. Masuk ke Ka’bah

  1. Larangan Ketika Ihram

a. mengenakan pakaian yang berjahit

b. mengenakan tutup kepala (bagi laki-laki)

c. mengenakan tutup wajah (bagi perempuan)

d. menyisir rambut

e. mencukur atau mencabuti rambut

f. memotong kuku

g. memakai wangi-wangian

h. membunuh binatang buruan

i. melaksanakan akad nikah

j. melakukan hubungan suami istri

k. bersentuhan langsung antar kulit dengan syahwat

  1. Meninggalkan Rukun Haji

Orang yang meninggalkan salah satu rukun dari beberapa rukun haji selain hadir di padang arafah, maka tidak halal ihramnya hingga dikerjakan rukun yang ditinggalkanya. Sedangkan barang siapa yang meninggalkan salah satu dari beberapa wajib haji, maka ia wajib mmembayar denda atau dam.

  1. Tanah haram dan isinya

Di larang (haram) memburu binatang tanah haram, begitu juga memotong dan mencabut pohon-pohon dan rumputnya, baik bagi orang yang sedang dalam ihram ataupun tidak.Tapi kalau rumput-rumput atau pohon-pohon yang sudah kering atau menyakiti, misalnya yang berduri maka boleh dicabut atau dipotong, boleh pula mengambilnya untuk dijadikan obat. Juga tidak dilarang membunuh binatang yang berbahaya.

DAFTAR PUSTAKA

Baihaqi, A.K. 1996. Fiqih ibadah. Bandung: M2S Bandung.

Rasjid, H. Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo

Qosim Al-Ghazy, Asy-syekh Muhammad.tth. Fathul Qorib. Surabaya:Al-Hidayah.

Muhammd Al-Muthlaq, Abdulllah. 2006. Fiqih Sunnah Kontemporer. Jakarta:Sahara,


KATA PENGANTAR

Dengan rahmat allah SWT.,Yang senantiasa memberikan taufiq dan inayah-Nya kepada kita sekalian, agar senantiasa ingat kepada allah SWT.

Sholawat serta salam semoga tetap terhaturkan kepada baginda besar Muhammad SAW, kelurga dan para sahabat yang senantiasa setia mendampingi dalam mensyi’arkan agama Islam.

Dengan selesainya makalah ini, semoga dapat manfaat bagi teman-teman dan para pembaca. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisannya, oleh karenanya kami sangat mengharapkan saran perbaikan darisemua pihak.

Surabaya, 22 Mei 2009

Penulis



ii


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................... i

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1

A. Latar Belakang Masalah.................................................................. 1

B. Rumusan Masalah............................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3

A. Rukun Haji....................................................................................... 3

B. Wajib Haji........................................................................................ 5

C. Sunnah Haji..................................................................................... 6

D. Larangan Ketika Ihram.................................................................... 7

E. Meninggalkan Rukun Haji............................................................... 8

F. Tanah Haram dan Isinya.................................................................. 8

BAB III PENUTUP........................................................................................... 10

A. Kesimpulan.................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA



iii


haji


MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

"Fiqih I"




Oleh:

Sultan Muhammad ZA D01208197

Sholehati D01208188

Athiyyatur Rosyidah D01208167

Deni Susanti D01208184

Dosen Pembimbing:

Moch. Hormus, M.Pdi

Fakultas tarbiyah

Jurusan pendidikan agama islam

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA

2009



[1] Baihaqi, A.K. Fiqih ibadah. (Bandung: M2S Bandung, 1996). hlm. 160

[2] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2008), hlm.254

[3]Ibid. hlm 255

[4] Baihaqi, A.K. Fiqih ibadah. (Bandung: M2S Bandung, 1996). hlm.161

[5] H. Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2008), hlm. 262

[6] Asy-syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy. Fathul Qorib. (Surabaya: Al-hidayah. tth), hlm.310

[7] Abdulllah bin Muhammad Al-Muthlaq. Fiqih Sunnah Kontemporer .(Jakarta: Sahara, 2006), hlm. 942

[8] H.Sulaiman Rasjid. Fiqih Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2008), hlm.269

[9] Ibid. hlm 270

No comments:

Post a Comment

Monggo Kawan - Kawan yuk Berkomentar ^_^

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review